{"id":21,"date":"2017-06-19T07:07:39","date_gmt":"2017-06-19T07:07:39","guid":{"rendered":"http:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/services\/"},"modified":"2021-06-28T09:22:42","modified_gmt":"2021-06-28T09:22:42","slug":"faqs","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/faqs\/","title":{"rendered":"FAQs"},"content":{"rendered":"\n\n\t<h1>\n\t\t\t\t\tFAQS\n\t\t\t\t<\/h1>\n\t<h4>\n\t\t\t\t\tFrequently Asked Questions\n\t\t\t\t<\/h4>\n\t\t\t<p>Cari tahu seluruh jawaban tentang Beasiswa KIP Kuliah Merdeka di halaman ini. Jika jawaban belum bisa untuk ditemukan, silahkan hubungi narahubung kami.<\/p>\n\t\t\t<a href=\"https:\/\/forms.gle\/2dnhnGtmr4iKWW649\" target=\"_blank\" role=\"button\" rel=\"noopener\">\n\t\t\t\t\t\t\tDaftar Sekarang\n\t\t\t\t\t<\/a>\n\t<h2>\n\t\t\t\t\tKIP Kuliah JGU\n\t\t\t\t<\/h2>\n\t\t\t<p>Pada halaman ini mencakup 23 pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pendaftar beasiswa secara umum. Gunakan fungsi Find Page (CTRL + F), dan ketikan kata kunci dari pertanyaanmu.<\/p>\n\t\t\t<a href=\"https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/1U-9Jl0iQjZedf_NS_PO7R8HJ6selcfmF\/view?usp=sharing\" target=\"_blank\" role=\"button\" rel=\"noopener\">\n\t\t\t\t\t\t\tUnduh Panduan\n\t\t\t\t\t<\/a>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>1. Apakah KIP Kuliah gratis?<\/h4><p>KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:<ol><li>Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.<\/li><li>Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.<\/li><li>Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 \/ bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.<\/li><\/ol>Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>2. Apakah KIP Kuliah itu, mengapa tidak disebut beasiswa?<\/h4><p>KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>3. Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2021 berlangsung?<\/h4><p>Jadwal kegiatan KIP Kuliah tahun 2021 dapat dilihat pada laman berikut:https:\/\/kip-kuliah.kemdikbud.go.idPerlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>4. Kapankah pengumuman penerima KIP Kuliah?<\/h4><p>KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>5. Jika mendaftar KIP Kuliah dan diverifikasi tidak layak, apa yang akan terjadi?<\/h4><p>KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal Anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:<ul><li>\u00a0Jika dianggap kelalaian ringan\/tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler<\/li><li>Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT.<\/li><\/ul>Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalnya ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>6. Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar?<\/h4><p>Saat ini KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa\/ lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>7. Apakah penerima KIP Kuliah diperbolehkan pindah program studi?<\/h4><p>Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau yang lain. Hal yang sama juga berlaku untuk program studi. Penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah program studi.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>8. Penerima KIP Kuliah apakah boleh mendaftar beasiswa lain?<\/h4><p>Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>9. Apakah penerima KIP Kuliah boleh menikah?<\/h4><p>Pada prinsipnya tidak ada larangan untuk menikah. Namun, perlu dipahami bahwa salah satu kriteria pemberian beasiswa pendidikan melalui KIP Kuliah adalah kondisi ekonomi penerima yang lemah atau tidak mampu. Jika di kemudian hari ditemukan perubahan kemampuan ekonomi, maka Kemendikbud dapat mencabut KIP Kuliah.Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun- tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>10. Bagaimana penghentian bantuan karena cuti?<\/h4><p>Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>11. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP Kuliah?<\/h4><p>Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>12. Apakah penerima KIP Kuliah boleh menikah?<\/h4><ol><li>PT mengirimkan SK\/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan\/atau salinan lunak data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).<\/li><li>Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap).<\/li><li>KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).<\/li><li>Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).<\/li><li>Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).<\/li><\/ol><p>Proses pada poin C-E maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>13. Bagaimana ganti pilihan seleksi mandiri?<\/h4><p>Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan\u00a0\u00a0 kecuali\u00a0\u00a0 pihak\u00a0\u00a0\u00a0 PT\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 meminta ke kami. Silakan membuat permohonan ke\u00a0\u00a0 PT untuk mengonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>14. Mengapa daring jadi pilihan?<\/h4><p>Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.Dengan melakukan pendaftaran daring, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di helpdesk KIP Kuliah.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>15. Bagaimana jika NISN tidak terdaftar?<\/h4><p>Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:<ol><li>siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:<ul><li>jenjang sekolah masih jenjang SMP.<\/li><li>pindah sekolah tetapi NPSN belum dimutakhirkan datanya.<\/li><\/ul><\/li><li>siswa tersebut bukan lulusan 2019, 2020 atau 2021.<\/li><\/ol>Solusi: melakukan pemutakhiran data ke Dapodik, Kemendikbud (tautan dapat diakses di headline laman KIP Kuliah).<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>16. Bagaimana jika email reset kode akses tidak terkirim?<\/h4><p>Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:<ol><li>masuk folder spam. Mohon cek folder spam.<\/li><li>email tidak terdaftar\/email salah.<\/li><li>email provider menolak email yang dikirim oleh sistem KIP Kuliah.<\/li><li>folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda.<\/li><\/ol>Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https:\/\/kip-kuliah.kemdikbud. go.id\/siswa\/pendaftaran\/resend-email atau bertanya ke helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat posel yang valid.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>17. Mengapa pertanyaan di helpdesk tidak dijawab? <\/h4><p>Untuk memaksimalkan layanan, helpdesk KIP Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:<\/p><ul><li>pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab laman KIP Kuliah (FAQ, https:\/\/ kip-kuliah.kemdikbud.go.id\/panduan).<\/li><li>pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika\/ kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb).<\/li><\/ul><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>18. Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?<\/h4><p>Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>19. Saya tidak memiliki KIP\/KSS, apakah saya dapat mendaftar KIP Kuliah?<\/h4><p>Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua\/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untukmengikuti program KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua\/wali sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua\/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>20. NIK tidak sesuai\tdengan identitas, bagaimana memastikan kebenaran NIK?<\/h4><p>Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di Dapodik Kemendikbud. Mohon berkoordinasi dengan operator Dapodik\/EMIS di sekolah masing- masing untuk melakukan perbaikan data tersebut di Dapodik Kemendikbud.Bagi siswa lulusan tahun 2019 dan 2020 silakan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan pada alamat:http:\/\/pd.data.kemdikbud.go.id\/index.php?r=pengajuan\/ PengajuanLulusan<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>21. Mengapa saya tidak dapat mengedit KIP dan KKS? <\/h4><p>Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemendikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami nonaktifkan dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>22. Saya sudah memiliki akun KIP Kuliah 2020, bagaimana saya gunakan untuk mendaftar di tahun 2021?<\/h4><p>Untuk peserta yang KIP Kuliah 2020 yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2021, silakan login dengan menggunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2020).Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat posel. Silakan isi &#8216;Konfirmasi Email&#8217; dan klik &#8216;Perbarui Akun&#8217;.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<ul>\n\t\t<li>\t\t\t\t\n\t\t<h4>23. Apa syarat pendaftaran KIP Kuliah?<\/h4><p>Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:<ol><li>Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;<\/li><li>memiliki potensi akademik baik tetapi<\/li><li>memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;<\/li><li>lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.<\/li><\/ol>Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:<ol><li>kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau<\/li><li>berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau<\/li><li>pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau<\/li><li>mahasiswa dari panti sosial\/panti asuhan, atau<\/li><li>mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).<\/li><\/ol>Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua\/wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua\/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.<\/p><\/li>\t<\/ul>\n\t<h3>\n\t\t\t\t\tTidak mendapatkan jawabannya disini?\n\t\t\t\t<\/h3>\n\t\t\t<p>Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi narahubung kami melalui platform whatsapp.<\/p>\n\t\t\t<a href=\"https:\/\/api.whatsapp.com\/send\/?phone=6282124065562&#038;text=Halo Ms. Arisa, saya calon pendaftar beasiswa KIP Kuliah Merdeka, saya punya pertanyaan.\" target=\"_blank\" role=\"button\" rel=\"noopener\">\n\t\t\t\t\t\tChat Ms. Arisa\n\t\t<\/a>\n\t\t\t<a href=\"https:\/\/api.whatsapp.com\/send\/?phone=6282124065545&#038;text=Halo Ms. Zakia, saya calon pendaftar beasiswa KIP Kuliah Merdeka, saya punya pertanyaan.\" target=\"_blank\" role=\"button\" rel=\"noopener\">\n\t\t\t\t\t\tChat Ms. Zakia\n\t\t<\/a>\n\t\t\t<a href=\"https:\/\/api.whatsapp.com\/send\/?phone=6282124065548&#038;text=Halo Ms. Febria, saya calon pendaftar beasiswa KIP Kuliah Merdeka, saya punya pertanyaan.\" target=\"_blank\" role=\"button\" rel=\"noopener\">\n\t\t\t\t\t\tChat Ms. Febria\n\t\t<\/a>\n\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>FAQS Frequently Asked Questions Cari tahu seluruh jawaban tentang Beasiswa KIP Kuliah Merdeka di halaman ini. Jika jawaban belum bisa untuk ditemukan, silahkan hubungi narahubung kami. Daftar Sekarang KIP Kuliah JGU Pada halaman ini mencakup 23 pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pendaftar beasiswa secara umum. Gunakan fungsi Find Page (CTRL + F), dan ketikan &hellip;<\/p>\n<p class=\"read-more\"> <a class=\"\" href=\"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/faqs\/\"> <span class=\"screen-reader-text\">FAQs<\/span> Read More &raquo;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-21","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/21","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21"}],"version-history":[{"count":11,"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/21\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1149,"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/21\/revisions\/1149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kip.jgu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}